Penjaminan Mutu
Penjaminan Mutu
a. GPM dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan.
b. Ketua GPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dan Ketua LPM.
c. Ketua GPM dibantu oleh tim dosen yang ditunjuk oleh Dekan dan berkoordinasi dengan LPM.
d. GPM memiliki tugas dalam peningkatan mutu akademik, meliputi :
1) Menyusun dokumen kebijakan mutu akademik, pedoman mutu akademik, standar mutu akademik, prosedur mutu akademik fakultas;
2) Menyusun laporan evaluasi diri tiap semester;
3) Menyiapkan bahan AIMA;
4) Meningkatkan mutu akademik fakultas secara berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi internal serta rumusan rapat tinjauan manajemen.